Pancasila Sebagai Sumber Nilai dan Paradigma Pembangunan
Pancasila Sebagai Sumber Nilai
Pancasila
memuat nilai – nilai luhur untuk dapat menjadi dasar Negara. Ada 3 nilai yang terdapat
dalam pancasila :
1.
Nilai Dasar adalah asas-asas yang berasal dari nilai budaya bangsa Indonesia
yang bersifat abstrak dan umum, relatif tidak berubah namun maknanya selalu
dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman.
Artinya nilai dasar itu bisa terus menerus ditafsirkan ulang baik makna
maupun implikasinya. Melalui penafsiran
ulang itulah akan didapat nilai baru yang lebih operasional sesuai dengan
tantangan zaman. Adapun nilai dasar yang
terkandung dalam Pancasila adalah Ketuhanan, kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan
(musyawarah-mufakat), dan Keadilan.
2.
Nilai
Instrumental, yaitu penjabaran
dari nilai dasar yang berbentuk norma sosial dan norma hukum. Seperti
UUD 1945, Tap MPR, UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, UU No. 2 Tahun
1999 tentang partai politik, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, dll.
3.
Nilai Praksis, adalah nilai yang dilaksanakan dalam kenyataan hidup
sehari-hari yang menandakan apakah nilai dasar atau instrumental masih hidup di
tengah masyarakat, berbangsa dan bernegara.
Contoh nilai praksis seperti saling menghormati, toleransi, kerja sama,
kerukunan, bergotong royong, menghargai, dll.
Pancasila sebagai Paradigma
Pembangunan
Ø
Kata
paradigma berasal dari bahasa inggris “paradigm” yang berarti model,
pola, atau contoh. Paradigma juga
berarti suatu gugusan sistem pemikiran, cara pandang, nilai-nilai, metode-metode,
prinsip dasar, atau cara pemecahan masalah yang dianut suatu masyarakat
tertentu. Pancasila adalah paradigma,
sebab Pancasila dijadikan landasan, acuan, metode, nilai, dan tujuan yang ingin
dicapai dalam program pembangunan.
Ø
Pancasila sebagai paradigma
pembangunan, artinya pancasila berisi anggapan-anggapan dasar yang merupakan
kerangka keyakinan yang berfungsi sebagai acuan, pedoman dalam perencanaan,
pelaksanaan, pengawasan, dan pemamfaatan hasil-hasil pembangunan nasional. Misalnya :
a.
Pembangunan tidak boleh bersifat
pragmatis, yaitu pembangunan itu tidak hanya mementingkan tindakan nyata
dan mengabaikan pertimbangan etis.
b.
Pembangunan tidak boleh bersifat ideologis, yaitu secara mutlak melayani
Ideologi tertentu dan mengabaikan manusia nyata.
c.
Pembangunan harus menghormati HAM, yaitu pembangunan tidak boleh mengorbankan
manusia nyata melainkan menghormati harkat dan martabat bangsa.
d.
Pembangunan dilaksanakan secara demokratis, artinya melibatkan masyarakat
sebagai tujuan pembangunan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut
kebutuhan mereka.
e.
Pembangunan diperioritaskan pada penciptaan taraf minimum keadilan sosial,
yaitu mengutamakan mereka yang paling lemah untuk menghapuskan kemiskinan
struktural. Kemiskinan struktural,
adalah kemiskinan yang timbul bukan akibat malasnya individu atau warga Negara,
melainkan diakibatkan dengan adanya struktur-struktur sosial yang tidak adil.
Makna Pembangunan Nasional
Adalah
rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi aspek politik,
ekonomi, soaial dan budaya, dan Hankam untuk mencapai tujuan nasional
sebagaimana termaktub dalam aline IV Pembukaan UUD 1945.
Hakekat Pembangunan Nasional
Adalah
pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia
pada umumnya. Wujud manusia Indonesia
seutuhnya adalah manusia Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
cerdas dan trampil, berbudi luhur, berakhlak mulia, desiplin, sehat jasmani dan
rohani, bertanggung jawab, dan mampu membangun diri dalam rangka membangun
bangsanya.
Tujuan Pembangunan Nasional
Untuk
mencapai tujuan nasional sebagaimnana yang termaktub dalam alinea ke empat
pembukaan UUD 1945 dalam rangka mencapai
masyarakat Indonesia yang adil dan makmur lahir dan batin berdasarkan
pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara kesatuan RI dan lingkup pergaulan
internasional yang merdeka dan berdaulat.
Catatan :
Tujuan nasional dalam Pembukaan UUD
1945, adalah :
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah
Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum.
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan, kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
3 contoh perilaku yang tidak sesuai dengan :
1. 1. Paradigma
Pembangunan Politik
a. Tidak
mementingkan demokrasi bilamana dalam pengambilan keputusan.
b. Tidak
mempriotaskan rakyat.
c. Dalam
pencapaian tujuan keadilan menggunakan keputusan sepihak.
2. 2. Paradigma
Pembangunan Ekonomi
a. Pembangunan
ekonomi dengan memonopoli dan melakukan penindasan.
b. Pengembangan
sistem ekonomi yang berdasarkan individu.
c. Ekonomi
yang bertujuan untuk kesejahteraan sepihak.
3. 3. Paradigma
Pembangunan Sosial
a. Adanya batu-hantam diantara masyarakat.
b. Tidak
adanya pemerataan dalam kesejahteraan masyarakat.
c. Terjadinya
demo secara anarkis.
4. 4. Paradigma
Pembangunan Budaya
a. Membeda-bedakan
antara sukubangsa.
b. Membeda-bedakan
antara agama satu dengan lainnya.
c. Terjadinya
pertikaian.
5. 5. Paradigma
Pembangunan Hankam
a. Tidak
peduli dengan kesejahteraan hidup.
b. Tidak
terjaminnya kebebasan setiap individu.
c. Adanya
penganiayaan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar