Myujikku

Senin, 08 September 2014

1.2. PKn (Pancasila sebagai nilai dan paradigma pembangunan)

Pancasila Sebagai Sumber Nilai dan Paradigma Pembangunan

Pancasila Sebagai Sumber Nilai
Pancasila memuat nilai – nilai luhur untuk dapat menjadi dasar Negara. Ada 3 nilai yang terdapat dalam pancasila :
1.     Nilai Dasar adalah asas-asas yang berasal dari nilai budaya bangsa Indonesia yang bersifat abstrak dan umum, relatif tidak berubah namun maknanya selalu dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman.  Artinya nilai dasar itu bisa terus menerus ditafsirkan ulang baik makna maupun implikasinya.  Melalui penafsiran ulang itulah akan didapat nilai baru yang lebih operasional sesuai dengan tantangan zaman.  Adapun nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila adalah Ketuhanan, kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan (musyawarah-mufakat), dan Keadilan.
2.     Nilai Instrumental, yaitu  penjabaran dari nilai dasar yang berbentuk norma sosial dan norma hukum.  Seperti UUD 1945, Tap MPR, UU No.  40 tahun 1999 tentang Pers, UU No. 2 Tahun 1999 tentang partai politik, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, dll.
3.     Nilai Praksis,  adalah nilai  yang dilaksanakan dalam kenyataan hidup sehari-hari yang menandakan apakah nilai dasar atau instrumental masih hidup di tengah masyarakat, berbangsa dan bernegara.  Contoh nilai praksis seperti saling menghormati, toleransi, kerja sama, kerukunan,  bergotong royong,  menghargai, dll.
Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
Ø  Kata  paradigma berasal dari bahasa inggris “paradigm” yang berarti model, pola, atau contoh.  Paradigma juga berarti suatu gugusan sistem pemikiran, cara pandang, nilai-nilai, metode-metode, prinsip dasar, atau cara pemecahan masalah yang dianut suatu masyarakat tertentu.  Pancasila adalah paradigma, sebab Pancasila dijadikan landasan, acuan, metode, nilai, dan tujuan yang ingin dicapai dalam program pembangunan.
Ø  Pancasila sebagai paradigma pembangunan, artinya pancasila berisi anggapan-anggapan dasar yang merupakan kerangka keyakinan yang berfungsi sebagai acuan, pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pemamfaatan hasil-hasil pembangunan nasional.   Misalnya :
a.     Pembangunan tidak boleh bersifat  pragmatis, yaitu pembangunan itu tidak hanya mementingkan tindakan nyata dan mengabaikan pertimbangan etis. 
b.     Pembangunan tidak boleh bersifat ideologis, yaitu secara mutlak melayani Ideologi tertentu dan mengabaikan manusia nyata. 
c.      Pembangunan harus menghormati HAM, yaitu pembangunan tidak boleh mengorbankan manusia nyata melainkan menghormati harkat dan martabat bangsa. 
d.     Pembangunan dilaksanakan secara demokratis, artinya melibatkan masyarakat sebagai tujuan pembangunan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kebutuhan mereka.
e.      Pembangunan diperioritaskan pada penciptaan taraf minimum keadilan sosial, yaitu mengutamakan mereka yang paling lemah untuk menghapuskan kemiskinan struktural.  Kemiskinan struktural, adalah kemiskinan yang timbul bukan akibat malasnya individu atau warga Negara, melainkan diakibatkan dengan adanya struktur-struktur sosial yang tidak adil.
 Makna Pembangunan Nasional
Adalah rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi aspek politik, ekonomi, soaial dan budaya, dan Hankam untuk mencapai tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam aline IV Pembukaan UUD 1945.
Hakekat Pembangunan Nasional
Adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia pada umumnya.  Wujud manusia Indonesia seutuhnya adalah manusia Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, cerdas dan trampil, berbudi luhur, berakhlak mulia, desiplin, sehat jasmani dan rohani, bertanggung jawab, dan mampu membangun diri dalam rangka membangun bangsanya.
 Tujuan Pembangunan Nasional
Untuk mencapai tujuan nasional sebagaimnana yang termaktub dalam alinea ke empat pembukaan UUD 1945 dalam rangka mencapai  masyarakat Indonesia yang adil dan makmur lahir dan batin berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara kesatuan RI dan lingkup pergaulan internasional yang merdeka dan berdaulat.
     Catatan : 
Tujuan nasional dalam Pembukaan UUD 1945, adalah :
     1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
         Indonesia.
     2. Memajukan kesejahteraan umum.
     3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
     4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan,  kemerdekaan,
    perdamaian abadi, dan keadilan sosial.


3 contoh perilaku yang tidak sesuai dengan :

1.    1.  Paradigma Pembangunan Politik

a.     Tidak mementingkan demokrasi bilamana dalam pengambilan keputusan.

b.     Tidak mempriotaskan rakyat.

c.      Dalam pencapaian tujuan keadilan menggunakan keputusan sepihak.

2.     2. Paradigma Pembangunan Ekonomi

a.     Pembangunan ekonomi dengan memonopoli dan melakukan penindasan.

b.     Pengembangan sistem ekonomi yang berdasarkan individu.

c.      Ekonomi yang bertujuan untuk kesejahteraan sepihak.

3.     3. Paradigma Pembangunan Sosial

            a.   Adanya batu-hantam diantara masyarakat.

            b.   Tidak adanya pemerataan dalam kesejahteraan masyarakat.

            c.   Terjadinya demo secara anarkis.

4.     4. Paradigma Pembangunan Budaya

a.     Membeda-bedakan antara sukubangsa.

b.     Membeda-bedakan antara agama satu dengan lainnya.

c.      Terjadinya pertikaian.

5.    5.  Paradigma Pembangunan Hankam

a.     Tidak peduli dengan kesejahteraan hidup.

b.     Tidak terjaminnya kebebasan setiap individu.

c.      Adanya penganiayaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar